Apple Dituduh Curi Paten Teknologi Pemindai Sidik Jari

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 13 April 2018 | 11:40 WIB
Apple Dituduh Curi Paten Teknologi Pemindai Sidik Jari
Touch ID iPhone. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir-akhir ini beberapa perusahaan kerap saling menuntut soal hak paten. Apple menjadi salah satu perusahaan yang sering kali digugat oleh perusahaan troll paten, dan kini berasal dari Perusahaan Korea Firstface yang mengklaim memiliki paten pemindai sidik jari, dibangun di tombol home pada smartphone, a.k.a Apple Touch ID.

Co-CEO Firstface Jung Jae-lark telah mendaftarkan patennya sendiri di beberapa negara termasuk Korea, Jepang, dan AS sejak 2011. Paten tersebut memungkinkan pengguna membuka kunci layar awal ponsel cerdas segera setelah mereka mengotentikasi diri dengan menekan jari-jari mereka pada sidik jari tombol home yang dipasang sensor.

"Solusi yang mengaktifkan layar ponsel pintar setelah mengotentikasi sidik jari pengguna adalah sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya sebelum penemuan Jung," ujar Shim Young-tack, co-CEO Firstface lain yang juga menjabat sebagai profesor di kampus Korea New York State University.

Shim mengatakan bahwa dia telah menyarankan Apple memberikan lisensi paten dari Firstface, tetapi perusahaan Cupertino menolak untuk melakukannya.

Baca Juga: Pengamat: Teknologi Pemindai Sidik Jari Qualcomm Bermasalah!

Laporan Bisnis Korea menunjukkan bahwa Firstface mungkin adalah troll paten yang secara khusus dibentuk untuk mengajukan gugatan, menggambarkan perusahaan tersebut sebagai 'perusahaan patungan.'

Kabarnya, layangan tuduhan soal hak paten itu juga akan ditargetkan ke Samsung. Firstface juga mengklaim paten di bidang pengenalan wajah, membuka kemungkinan bahwa itu juga dapat menuduh Apple pelanggaran paten untuk ID Wajah.

Troll paten, merupakan perusahaan yang didirikan untuk tujuan semata-mata membeli paten dan kemudian memulai tuntutan hukum atas dugaan pelanggaran, adalah gangguan konstan bagi Apple. Banyak kasus yang diajukan di Texas Timur, yurisdiksi yang sering menguntungkan troll.

Untuk diketahui, Apple baru saja keluar dari gugatan lain oleh troll paten. Perusahaan harus membayar 500 juta dolar AS kepada VirnetX Holding Corp karena melanggar paten terkait FaceTime, VPN on Demand dan iMessage. [Phonearena/9to5mac]

Baca Juga: Moto M dengan Pemindai Sidik Jari Akan Rilis di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI