Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memulai penyelidikan kasus kebocoran data pengguna jejaring sosial Facebook, demikian kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal.
"Dit Siber Bareskrim akan memulai melaksanakan penyelidikan," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Menurut dia, pihaknya akan segera mengagendakan panggilan pemeriksaan perwakilan Facebook di Indonesia.
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal ini.
"Polri juga koordinasi dengan Kemenkominfo, segera menindaklanjuti kasus pencurian data Facebook. Dalam kesempatan ini kami sampaikan Facebook harus menghargai privasi pengguna Facebook di Indonesia dan hukum positif di Indonesia juga harus dihargai," katanya.
Seperti yang diwartakan pekan lalu, diketahui bahwa data dari 1.096.666 pengguna Facebook Indonesia telah diserahkan secara ilegal kepada Cambridge Analytica, sebuah perusahaan analisis politik yang berbasis di Inggris.
Facebook sendiri kini juga tengah diperiksa oleh pihak berwenang di Amerika Serikat dan Australia karena kasus yang sama.