Suara.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan pemerintah tidak takut memblokir pihak-pihak termasuk Facebook jika dinilai melanggar Undang-undang. Namun, menurut dia hal itu bisa dilakukan setelah melalui proses kajian yang mendalam.
"Pertama, pemerintah tidak ragu-ragu akan memblok siapapun yang melanggar Undang-undang, tapi tidak terburu-buru," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4/2018).
Untuk mendukung rencana tersebut, saat ini pemerintah sudah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012. Aturan itu berisi tentang hukuman denda bagi perusahaan media sosial yang melanggar.
"Salah satunya ada klausul PSE (penyelenggara sistem elektronik) seperti facebook, dan lain-lain, itu bisa kota kenai denda kalau mereka melanggar perundang-undangan, termasuk kontennya," katanya.
Baca Juga: Persiapan Matang, Bali United Bidik Tiga Poin Lawan Perseru Serui
Khusus terkait konten dari media sosial tersebut, pemerintah tidak boleh melihat adanya berita bohong dan juga yang berbau porno.
"Misalnya membiarkan hoax, pronografi, akan ada mekanisme untuk dikenai denda selain pajak," ujarnya.
Selain itu, kata Henri, pemerintah juga sangat mendukung dilakukan terus menerus literasi digital. Itu tidak hanya kepada publik, tapi juga kepada pemasang iklan.
"Karena yang namanya Facebook, paling takut sama pemasang iklan. Itu parentition associate di Amerika itu kalau mengeritik TV-TV pemasangan iklan, bukan TV-nya yang dikritik tapi pemasangan iklannya," katanya.
Lebih lanjut, Henri juga mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik dengan adanya rencana pembuatan Undang-undang perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Sandiaga Tak Akan Kompromi dalam Perang Melawan Narkoba
"RUU perlindungan data pribadi kami sangat setuju kalau dipercepat, pak Sukamta dan anggota DPR lainnya, mudah-mudahan ada strategi untuk mempercepatnya," tutup Henri.
Wacana pemblokiran Facebook muncul di tengah beredarnya kabar kebocoran data 1,3 juta pengguna media sosial berlambang huruf F itu asal Indonesia. Diperkirakan ada sekitar 87 juta data pengguna Facebook di dunia yang bocor.