Suara.com - Komisi I DPR RI akhirnya mengambil tindakan atas kasus penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica. Pasalnya, sebanyak 1 juta pengguna Facebook di Indonesia menjadi korban perusahaan konsultan politik tersebut.
Anggota Komisi 1 dari Fraksi Golkar, Meutya Hafid, mengatakan Komisi I berencana memanggil perwakilan Facebook di Indonesia untuk dimintai keterangan.
"Kita agendakan melalui sekretariat Komisi I. Kita rencana undang pekan depan," katanya kepada Suara.com, Jumat (6/4/2018).
Meutya melanjutkan, Facebook sudah melakukan pelanggaran serius terhadap pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Istri Hunaedi, Sopiah Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Suaminya
"Kebocoran ini adalah pelanggaran serius, pemerintah dapat menuntut, memberi sanksi, hingga menutup akses terhadap Facebook," lanjutnya.
Meutya juga menekankan, pemerintah perlu bertindak tegas terhadap semua perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
"Sebagai negara berdaulat hukum di Indonesia harus dipenuhi dan siapapun yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku, jika tidak maka dikhawatirkan aplikasi-aplikasi lain akan memandang enteng aturan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menginstrusikan kepada Facebook Indonesia untuk mematuhi segala regulasi di Indonesia, khususnya terkait perlindungan data pribadi.
"Saya juga meminta kepada Facebook untuk mematikan segala aplikasi pihak ketiga yang berjalan di platform mereka," jelasnya.