Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan Facebook berpotensi dipidana di Indonesia setelah diketahui data lebih dari sejuta pengguna Facebook di Tanah Air diambil oleh Cambridge Analytica, sebuah lembaga analis data politik di Inggris.
Sebelumnya Facebook, pada Rabu (4/4/2018), mengumumkan bahwa data dari 1.096.666 pengguna Facebook Indonesia telah secara ilegal diserahkan kepada Cambridge Analytica.
"Hari ini ada informasi kalau sejutaan data user kita masuk. Jadi saya panggil Facebook ke kantor saya sore ini habis rapat terbatas," kata Rudiantara ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Mereka bisa kena sanksi administrasi sampai sanksi pidana. Sanksi pidana sampai 12 tahun penjara dan denda sampai Rp12 miliar," tegas dia.
Tak tanggung-tangung, Rudiantara juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian terkait masalah ini.
Facebook sendiri kini sedang disorot di seluruh dunia karena skandal yang melibatkan Cambridge Analytica. Diketahui data milik 87 pengguna Facebook di dunia telah diambil lembaga yang berbasis di Inggris tersebut.
Jumlah pengguna terbesar yang datanya diambil berasal dari Amerika Serikat. Di negara itu, lebih dari 70 juta pengguna yang terdampak. Data-data mereka dimanfaatkan oleh Cambridge Analytica untuk merancang kampanye Donald Trump dalam pemilihan umum 2016 silam.
Facebook Indonesia, ketika dihubungi Suara.com terkait ancaman Rudiantara itu pada Rabu petang mengaku belum bisa memberikan kometar.
"Kami enggak bisa komentar. Lihat yang di newsroom aja," kata Lead Communication Facebook Indonesia, Putri Dewanti dalam perbincangan via telepon di Jakarta.