Suara.com - Kementerian Kebudayaan Arab Saudi, pada Senin (2/4/2018), mengumumkan sebuah aturan baru yang melarang baik suami maupun istri mengintip telepon seluler satu sama lain tanpa izin. Mereka yang melanggar bisa dihukum penjara.
Aturan bertajuk Undang-undang Anti-kejahatan Siber itu mengatur bahwa "mengintip, mencegat atau menerima data yang ditransmisikan melalui jejaring informasi atau komputer tanpa izin yang sah" adalah sebuah kejahatan.
Mereka yang melanggar akan dihukum denda sebesar 500.000 riyal, dipenjara selama setahun, atau keduanya.
"Media sosial telah memicu meningkatnya kejahatan siber seperti pemerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik, belum lagi soal peretasan akun media sosial," bunyi pernyataan resmi Kementerian Kebudayaan Saudi seperti dilansir Reuters.
Undang-undang yang bertujuan untuk "melindungi moral individual dan masyarakat, serta melindungi privasi" itu, berlaku baik untuk suami maupun istri.
Arab Saudi bukan negara pertama yang memiliki undang-undang seperti ini. Tetangganya, Uni Emirat Arab, sudah mengesahkan aturan serupa dengan hukuman penjara hingga 3 bulan dan denda sebesar 3.000 dirham bagi pelanggarnya.