Skema "availability payment" diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dana AP berasal dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO).
"PT PII memastikan bahwa investor akan mendapatkan pengembalian investasinya sesuai yang dijanjikan dalam kesepakatan kerja sama. Kalau nanti ada gagal bayar ataupun keterlambatan pembayaran makan PT PII akan melakukan penalangan pembayaran," tegasnya.