Suara.com - Komisi Komunikasi Korea Selatan (KCC) mendenda Facebook karena dinilai memperlambat akses internet penggunanya pada tahun 2016 hingga 2017
Denda tersebut mengharuskan Facebook membayar 396 juta won (Rp5,2 miliar) sebagai hukuman karena melanggar undang-undang yang merugikan kepentingan pengguna.
Dari investigasi yang dilakukan KCC, Facebook dianggap mengalihkan akses pengguna ke jaringan Hong Kong atau Amerika Serikat. Padahal, pengguna Korea Selatan seharusnya menggunakan jaringan domestik.
Praktik tersebut membuat pengguna mengakses Facebook 4.5 kali lebih lambat dari sebelumnya. Bahkan, mereka tidak bisa memutar video di Facebook
SK Broadband, penyedia internet lokal, menerima sekitar 10 keluhan per hari, sementara LG UPlus, penyedia layanan internet lainnya, menerima rata-rata 34 keluhan sehari karena praktik kotor ini.
Dalam pernyataanya, KCC menganggap Facebook tidak secara aktif merespons keluhan dari pelanggan soal koneksi yang lambat.
"Kualitas layanannya tidak dipertahankan pada tingkat yang sesuai," kata KCC.
Sementara itu, Facebook secara tegas menolak tudingan tersebut. Menurut mereka, pihaknya selalu berusaha untuk memberikan layanan maksimal ke pelanggan.
"Kami kecewa dengan keputusan KCC. Kami berusaha untuk memberikan kinerja yang optimal untuk semua pengguna kami dan akan terus bekerja dengan penyedia layanan internet Korea ," kata Facebook dalam sebuah pernyataan.
Sekadar informasi, Facebook adalah salah satu media sosial yang cukup digandrungi oleh masyarakat Korea Selatan. Setidaknya terdapa 12 juta pengguna harian Facebook di Negeri Ginseng ini.