Suara.com - Beberapa waktu lalu perusahaan air minum dalam kemasan besar seperti Nestle, Danone Aqua diterpa isu miring soal kandungan mikroplastik dalam air mineralnya. Temuan ini didapat peneliti State University of New York, Amerika Serikat.
Para peneliti menemukan bahwa beberapa air minum dalam kemasan mengandung partikel plastik seperti polypropylene, nylon, dan polyethylene terephthalate (PET). Material-material ini biasa digunakan untuk membuat tutup botol.
Setelah mengeluarkan rilis resmi, Danone Aqua Indonesia pun buka suara. Corporate Communication Director Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan bahwa sebenarnya isu mikroplastik pada air minum dalam kemasan (AMDK) sudah terdengar sejak tiga tahun lalu. Namun pihaknya mengatakan bahwa hasil penelitian tersebut tidak sahih, karena metode penelitian yang digunakan belum baku.
"Kita sebagai perusahaan taat pada peraturan berlaku dari SNI, ASPADIN, BPOM. Dan memang belum ada penelitian yang menjelaskam dampaknya," ujar Arif pada peringatan Hari Air Sedunia di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/3/2018).
Baca Juga: Sering Kecelakaan, Rini Segera Copot Empat Direksi Waskita Karya
Ia juga menyebut temuan mikroplastik pada air minum dalam kemasan tak ubahnya debu yang ditemui sehari-hari. Arif pun menyebut kiprah Aqua di Indonesia yang sudah mencapai 45 tahun adalah jaminan pihaknya memberikan air minum yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
"Mikroplastik itu nggak kasat mata baru bisa terlihat kalau pakai mikroskop. Dampaknya seperti apa juga belum ada yang meneliti. Jadi, lebih urgen mana pemenuhan hidrasi dengan isu ini," tambah dia.
Beberapa waktu lalu Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) menyatakan air minum kemasan yang beredar di Indonesia aman. Ini dikarenakan hingga kini belum ada hitungan ambang batas partikel plastik.
Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, BPOM mengklaim mengacu standar yang dikeluarkan WHO untuk memberikan izin peredaran air minum kemasan dalam botol plastik. Dia juga memastikan minuman dalam air kemasan harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Proses pengujian SNI itu pun dilakukan sangat ketat.
"Di dalamnya ada kandungan fisiknya, partikular, kandungan kimia, yang kadar sekian adalah maksimum yang dibolehkan. Selebihnya dari itu akan mengganggu kesehatan. Itu ada standartnya, kimia dan baktriologi. Saat ini masih dalam batas aman. Belum ada batasan untuk mikroplastik," tandas Lukito.