Suara.com - Para operator telekomunikasi di Tanah Air mengaku telah memblokir lebih dari 30 juta nomor pelanggan kartu prabayar yang belum melakukan registrasi ulang. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan Komisi I DPR RI, Senin (19/3/2018).
Ririek Andriansyah, Direktur Utama Telkomsel, mengaku pihaknya sudah memblokir 13 juta nomor. Ia melanjutkan, pemblokiran sudah dilakukan sejak 1 Maret sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Telkomsel mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk mencegah penipuan dan terorisme," katanya di Gedung DPR, Jakarta.
Sementara XL Axiata yang diwakili oleh CTO Yessie D. Yosetya mengungkapkan pihaknya sudah memblokir 9.6 juta nomor. Sementara Indosat Ooredoo yang diwakili oleh CEO Joy Wahyudi mengatakan sudah 11.6 juta nomor yang diblokir.
"Pelaksanaan registrasi meningkatkan penggunaan data kependudukan secara akurat dan tertib. Selain itu, program ini mendukung banyak program operator dan industri di Indonesia," tutur Joy.
Perlu diingat bahwa nomor-nomor yang sudah terblokir tetap dapat melakukan registrasi prabayar ke 4444 sebelum 1 Mei. Setelah tanggal tersebut, nomor prabayar yang belum melakukan registrasi akan hangus.
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kembali menegaskan proses registrasi akan membuat pelayan telekomunikasi akan berjalan lebih baik.
"Di masa depan, big data akan menjadi barang berharga. Saya jamin operator tidak punya niat untuk membocorkan," tegas dia.