"Kemendagri SOP-nya ketat, operator seluler juga memiliki ISO 270001. Jadi kata-kata kebocoran itu terlalu tendensius. Yang terjadi (adalah) penyalahgunaan data untuk registrasi," tuturnya.
Untuk mencegah kasus serupa, BRTI menurutnya telah menggandeng Bareskrim Polri untuk melakukan penelitian terhadap kasus yang terjadi di masyarakat. Langkah itu dilakukan sejalan dengan upaya pembersihan (cleansing) data kartu prabayar yang sudah teregistrasi.
Menurutnya, penyalahgunaan data bisa saja terjadi, karena banyak pihak yang memberikan data-data terkait dengan pembelian atau pengajuan kredit. Dia pun menegaskan, langkah pertama pencegahan yang dilakukan BRTI adalah meng-unreg nomor yang diketahui tidak sesuai.
Baca Juga: Isu Kebocoran Data NIK Tak Surutkan Masyarat untuk Registrasi