Sebar Ujaran Anti Islam, Facebook Blokir Akun Neo Nazi Inggris

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 15 Maret 2018 | 17:05 WIB
Sebar Ujaran Anti Islam, Facebook Blokir Akun Neo Nazi Inggris
Logo Facebook. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Facebook memblokir akun milik kelompok sayap kanan Britain First beserta para pimpinannya. Kelompok itu dikenal gemar mengampanyekan isu anti-imigran dan anti-Islam.

Manajemen media sosial itu sendiri, seperti dilansir Anadolu Agency, Kamis (15/3/2018), aktivitas akun mereka dianggap memicu permusuhan dan menyebarkan kebencian terhadap kelompok minoritas.

"Konten di halaman Facebook Britain First dan pimpinan partai Paul Golding dan Jayda Fransen telah berulang kali melanggar standar Facebook," jelas Facebook dalam sebuah pernyataan.

Pemblokiran dilakukan setelah Facebook mengeluarkan peringatan terakhir kepada kelompok tersebut dan para pemimpinnya, namun tidak dihiraukan.

Baca Juga: Bayern yang Unggul Segalanya dari Besiktas

Sebelum ditutup, akun Britain First telah mengumpulkan lebih dari 2 juta orang pengikut.

"Baru-baru ini kami mengirimkan peringatan akhir tertulis, namun mereka terus mempublikasikan konten yang tidak sesuai standar kami. Sesuai dengan kebijakan kami, kami telah menghapus halaman resmi Facebook milik Britain First beserta kedua pemimpinnya," tambah Facebook.

Walikota London Sadiq Khan juga berkomentar soal keputusan Facebook.

"Britain First adalah kelompok penyebar kebencian yang tujuan utamanya ingin memecah-belah. Niat mereka untuk menghasut masyarakat melalui media sosial adalah perbuatan tercela. Saya menyambut baik keputusan Facebook."

Khan juga menjadi sasaran Islamofobia. Dia kerap menerima pelecehan verbal lewat Twitter.

Baca Juga: Rini Perintahkan BUMN Karya Lebih Hati-hati Saat Konstruksi

Pada Desember tahun lalu, Twitter juga telah memblokir akun Britain First beserta pimpinannya karena melanggar standar Twitter.

Awal bulan ini, Golding dan Fransen ditangkap kemudian dipenjara setelah dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI