Suara.com - Komisi I DPR RI mengatakan akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dan para operator seluler untuk membahas dugaan bocornya data masyarakat ketika melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar pada Senin (18/3/2018).
"Kan ini informasinya simpang siur. Kami akan tanyakan kepada mereka seperti apa. Apakah ada kebocoran atau bagaimana laporannya?" kata Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Selain itu, Komisi I DPR juga akan mengevaluasi kebijakan registrasi ulang kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Keluarga dan Kartu Keluarga bagi pelanggan. Pasalnya, Kemenkominfo mengatakan akan melakukan evaluasi berkala atas kebijakan tersebut.
"Ini belum ada (evaluasi), makanya nanti kami panggil untuk diadakan evaluasi ini," ujar Meutya.
Meutya mengatakan, Komisi I DPR telah mendapat laporan dari LSM yang membuka pengaduan bagi pelanggan yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut.
Berdasarkan laporan sejumlah LSM tersebut, terdapat indikasi terjadinya kebocoran data pelanggan.
"Katanya akan dilengkapi hari Senin (data LSM). Jadi sinyal-sinyalnya ini ada kebocoran data. Karena kami terima laporan. Tapi laporannya itu harus kami verifikasi dahulu apakah benar atau tidak," tutur Meutya.
Jika memang terjadi kebocoran data, maka Komisi I akan melihat apakah kebocoran diakibatkan kebijakan registrasi ulang, atau para pelanggan menyimpan datanya di tempat lain.
"Jadi itu akan kita cek nanti," kata Meutya.