Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika sudah disahkan, UU Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi standar perlindungan data pribadi secara umum, baik yang diproses dengan cara elektronik maupun manual.
Salah satu penyusun draf rancangan tersebut, Shinta Dewi, menjelaskan ada sembilan prinsip perlindungan yang akan dimasukan ke RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Beberapa diantaranya , seperti mekanisme bagaimana data itu dilindungi, jenis-jeni data pribadi juga akan lebih diatur secara apesifik kayak data pribadi seperti biometrik dan sidik jari. Di RUU juga ada sanksi pidana dan perdata, dendanya," jelasnya usai acara diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga: Rudiantara Sebut RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Tersendat
Sinta melanjutkan, UU Perlindungan Data Pribadi nantinya tak hanya mengatur lembaga negara, namun juga perusahaan swasta yang kerap mengumpulkan data pelanggan untuk kepentingan bisnis.
"Data itu tidak boleh dipakai di luar pengoleksian yang awal. Misalnya begini, itu data bank yang ingin mencari nasabah kartu kredit. Tapi bank tidak boleh mengalihkan pada asuransi atau kepada pihak lain," jelas perempuan yang juga berprofesi sebagai dosen di Faklutas Hukum Unpad Ini.
Saat ini, kata Sinta, draf RUU sedang masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, keberadaan UU Perlindungan data pribadi sudah mendesak saat ini.
"Perlindungan data urgensinya sangat tinggi, itu adalah prioritas pemerintah. UU tersebut nantinya juga akan membawa dampak ekonomi ke Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Registrasi Kartu SIM, Kemendagri Jamin Data Pribadi Warga Aman