Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, jika registrasi prabayar merupakan hal yang sangat prioritas dan tingkat urgensinya sangat tinggi.
“Saya tunjukan dalam konteks prioritas adalah pemerintahnya menyadari harus segera dibuatkan legislasinya,” ujarnya dalam seminar 'Menanti UU Perlindungan Data Pribadi' di ruang Auditorium Perpustakaan Nasional, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2018).
Dia mengatakan, jika Kominfo telah menyampaikan rancangannya dengan kementerian namun tersendat pada saat Kominfo membahasnya di Parlemen. Rancangan itu belum bisa masuk sebagai RUU prioritas yang dibahas pada tahun 2018 ini.
“Karena masih banyak UU outstanding yang harus dibahas antara pemerintah dan parlemen,” ujarnya.
Baca Juga: Registrasi Kartu SIM, Kemendagri Jamin Data Pribadi Warga Aman
Akan tetapi, jelasnya, Kominfo telah mengusahakan sehingga ada lima rancangan UU yang disepakati oleh parlemen dan akan dibahas tahun ini.
Pemerintah maupun parlemen berencana, jika salah satu dari lima itu selesai, tanpa harus menunggu tahun berikutnya, rancangan UU tersebut akan segera dimasukkan dan dibahas bersama.
Ia mengaku, jika saat ini dirinya memikirkan rencana pembuatan Perpu, namun jika Perpu itu dibuat harus ada dasarnya.
“Jadi kalau kita bicara status dari sisi legislasi itu demikian,”katanya.
Selain itu, Chief RA menambahkan, pada akhir tahun 2016 Kominfo sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data Pribadi. Khususnya untuk penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Baca Juga: Menkominfo: Tolong Jaga Data Pribadi
"Karena kini operator data seluler semua masuk sebagai PSE. Gak bisa enggak karena saya yakin dalam registrasi tidak ada operator yang berani untuk melakukan memanfaatkan data-data pelanggannya,”tandasnya.