Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menegaskan isu kebocoran data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) sama sekali tidak benar.
Ia mengatakakan, seluruh data masyarakat telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancamannya bisa sampai 2 tahun dan denda sebanyak Rp25 juta," katanya di Kantor Kominfo Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Rudiantara melanjutkan, kasus nomor NIK dan KK yang sudah dipakai oleh orang lain, disebabkan oleh penyalahgunaan nomor NIK dan KK oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Di Google saja, banyak bertebaran gambar KK dan NIK. Itulah yang mungkin jadi penyebabnya. Jadi secara sistem, tidak ada kebocoran," lanjutnya.
Baca Juga: Kementan Tegaskan Produksi Beras Nasional Saat Ini Cukup
Untuk itu, menteri yang akrab disapa Chief RA ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan data NIK dan KK kepada pihak yang tidak berwenang.
Diberitakan sebelumnya, seorang warganet bernama @anindrastiwi yang mengeluhkan nomor KK dan NIK-nya yang telah terpakai oleh 50 nomor.
"@IndosatCare bagaimana kak ini NIK saya bisa terpakai lebih dari 50 nomor saat saya cek registrasi di web indosat @kemkominfo tolong solusinya bagaimana. Takutnya dipakai orang jahat," tulisnya.
Tak lama kemudian, cuitannya dibalas oleh akun @kemkominfo. Mereka kemudia meminta si pemilik akun tersebut untuk lapor ke gerai operator dan meminta pemblokiran atas nomor yang tidak berhak.
Baca Juga: Wah, Pengantin Baru Ini Biayai 10 Pasangan Lain untuk Menikah