Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi ulang. Batas akhir registrasi 28 Februari 2018 kemarin.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan pemblokiran yang sudah dilakukan sejak kemarin belum bersifat permanen. Kartu prabayar yang sudah diblokir masih bisa diaktifkan kembali.
"Siapa bilang registrasi tidak bisa? Yang diblokir itu dilakukan secara bertahap. SMS ke 444, registrasi ulang, bisa kebuka lagi," kata Rudiantara di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Pun demikian, lanjut Rudiantara, pemblokiran yang sudah dilakukan masih terbatas pada fitur melakukan pemanggilan telepon dan mengirim SMS. Namun masih bisa menerima telepon dan SMS
Baca Juga: Ahmad Dhani Sudah Serahkan SIM Card, Bantah Rumahnya Digeledah
"Kecuali ngirim SMS ke 444, itu bisa kok. Kalau telepon dan SMS ke nomor lain itu nggak bisa. Registrasi dulu baru bisa," ujar Rudiantara
Selama 30 hari ke depan Kominfo akan mengevaluasi pemblokiran yang sudah dilakukan. Setelah itu, baru akan dilakukan langkah selanjutnya.
"Karena Kominfo ingin, semua industri ingin, operator memiliki informasi tentang pelanggan yang berkualitas. Kita akan bersihkan terus-menerus sehingga kita mempunyai angka, jumlah pelanggan yang diketahui. Siapa dia? Di mana dia?" tutur Rudiantara.
"Jadi diharapkan pertengahan tahun paling tidak Mei-Juni selesai. Jadi yang sekarang terblokir telepon dan mengirim SMS, bisa registrasi pada SMS ke 444. Itu bisa terbuka lagi. Pakai NIK dan nomor KK, itu bisa terbuka," tambah Rudiantara.
Baca Juga: Cari SIM Card, Rumah Ahmad Dhani Digeledah Polisi