Suara.com - Apple akan mulai menginangi data iCloud di Cina, meski ada kekhawatiran dari aktivis hak asasi manusia bahwa pihak berwenang dapat menggunakan informasi untuk melacak para pembangkang.
Raksasa teknologi tersebut akan membuka pusat data Cina bulan depan untuk mematuhi undang-undang baru di negara tersebut, yang dapat memberi akses lebih jauh kepada pengguna ke rincian pengguna.
Ini adalah pertama kalinya perusahaan menyimpan kunci kriptografi yang diperlukan untuk membuka akun iCloud di luar Amerika Serikat.
Sampai saat ini, pihak berwenang harus mengajukan permohonan melalui sistem hukum AS untuk mendapatkan akses ke akun iCloud Cina.
Baca Juga: Apple Luncurkan iPhone Murah Tahun Ini?
Apple menolak semua permintaan yang diterima dari pihak berwenang Cina untuk informasi mengenai penggunanya antara pertengahan 2013 dan pertengahan 2017.
Menurut ahli hukum, para penegak hukum sekarang bisa mendapatkan pesan teks, email dan data lain yang disimpan oleh Apple melalui pengadilan di Cina.
Namun, langkah Apple ini menimbulkan kekhawatiran pada aktivis hak asasi manusia, dimana pemerintah akan menggunakan kekuatan baru untuk melacak pembangkang, dengan alasan menyelesaikan sebuah kasus lebih dari satu dekade lalu, dimana Yahoo menyerahkan data yang menyebabkan pemenjaraan dua pendukung demokrasi.
Jing Zhao, juru kampanye hak asasi manusia dan pemegang saham Apple, mengatakan bahwa dia dapat membayangkan masalah lebih buruk yang timbul dari penyerahan data iCloud daripada yang terjadi dalam kasus Yahoo.
Dalam sebuah pernyataan, Apple mengatakan bahwa pihaknya terpaksa mematuhi undang-undang Cina yang baru diperkenalkan. Dimana mereka diharuskan layanan awan bagi warga Cina dioperasikan oleh perusahaan Cina.
Baca Juga: Apple Update Sistem Operasinya Demi Mengatasi Bug
Perusahaan teknologi menambahkan bahwa mereka harus tunduk pada undang-undang masing-masing negara.
"Sementara kami menganjurkan agar melawan iCloud tunduk pada undang-undang ini, akhirnya kami tidak berhasil," kata perusahaan itu.
Apple telah mendirikan pusat data untuk pengguna Cina dalam usaha patungan dengan perusahaan milik negara Guizhou - Cloud Big Data, yang memiliki hubungan dekat dengan pemerintah Cina dan Partai Komunis Cina.
Perusahaan tersebut mengatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak akan memberi otoritas "backdoor" ke dalam data. Disini mitra Cina tidak akan mengendalikan kunci enkripsi dan hanya akan merespons permintaan informasi yang sah.
Namun, sistem hukum Cina tidak memiliki surat perintah yang disetujui oleh pengadilan, yang harus diperoleh polisi sebelum mereka dapat mengakses data pribadi seseorang.
"Bahkan, di awal penyelidikan kriminal, polisi memiliki kekuatan luas untuk mengumpulkan bukti," kata Jeremy Daum, seorang pengacara dan rekan peneliti di Pusat Tsai China Tsale Law School di Beijing.
Menurutnya, mereka diberi wewenang oleh prosedur kepolisian internal daripada peninjauan pengadilan independen dan masyarakat memiliki kewajiban untuk bekerja sama. [Independent]