"Sementara kami menganjurkan agar melawan iCloud tunduk pada undang-undang ini, akhirnya kami tidak berhasil," kata perusahaan itu.
Apple telah mendirikan pusat data untuk pengguna Cina dalam usaha patungan dengan perusahaan milik negara Guizhou - Cloud Big Data, yang memiliki hubungan dekat dengan pemerintah Cina dan Partai Komunis Cina.
Perusahaan tersebut mengatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak akan memberi otoritas "backdoor" ke dalam data. Disini mitra Cina tidak akan mengendalikan kunci enkripsi dan hanya akan merespons permintaan informasi yang sah.
Namun, sistem hukum Cina tidak memiliki surat perintah yang disetujui oleh pengadilan, yang harus diperoleh polisi sebelum mereka dapat mengakses data pribadi seseorang.
Baca Juga: Apple Luncurkan iPhone Murah Tahun Ini?
"Bahkan, di awal penyelidikan kriminal, polisi memiliki kekuatan luas untuk mengumpulkan bukti," kata Jeremy Daum, seorang pengacara dan rekan peneliti di Pusat Tsai China Tsale Law School di Beijing.
Menurutnya, mereka diberi wewenang oleh prosedur kepolisian internal daripada peninjauan pengadilan independen dan masyarakat memiliki kewajiban untuk bekerja sama. [Independent]