Suara.com - Kebijakan registrasi ulang kartu SIM prabayar sudah berlangsung sejak 31 Oktober 2017. Pemerintah pun sudah menetapkan 28 Februari 2018 sebagai tenggat waktu kebijakan tersebut.
Jika ada pelanggan seluler yang belum melakukan pendaftaran hingga waktu yang telah ditentukan, maka akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap.
Dikutip dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017, ada beberapa tahapan pemblokiran yang akan dialami oleh pelanggan jika melewati yang telah ditentukan.
Tahap pertama yang akan dialami penguna adalah pemblokiran layanan panggilan keluar dan pesan singkat keluar.
Baca Juga: Jelang Deadline, Sudah 226 Juta Kartu SIM Prabayar Terdaftar
Jika 15 hari setelah pemblokiran tahap pertama, Anda belum melakukan registrasi, maka akan mengalami pemblokiran tahap kedua. Untuk tahap kedua, layanan panggilan masuk dan pesan singkat akan terblokir.
15 hari setelah pemblokiran tahap kedua, Anda akan mengalami tahap ketiga. Di pemblokiran tahap ketiga, layanan data internet akan terputus.
Untuk mengindari pemblokiran, Anda sebaiknya segera melakukan registrasi ulang kartu SIM. Berikut cara pendaftaran melalui sms ke 4444.
Pelanggan Lama
Proses registrasi ulang juga berlaku bagi pelanggan prabayar lama. Caranya pun cukup mudah, kirim sms ke 4444. Berikut format smsnya di berbagai operator.
Baca Juga: Menkominfo: Registrasi Ulang Kartu SIM Sehatkan Industri
Indosat : ULANG#NIK#NoKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#
Tri : ULANG#NIK#NoKK#
XL : ULANG#NIK#NoKK#
Telkomsel : ULANGNIK#NoKK
Pelanggan Baru (pembeli kartu SIM baru)
Bagi Anda yang membeli nomor prabayar baru pada 31 Oktober atau setelahnya, diwajibkan melakukan registrasi. Caranya pun sama, kirim SMS ke 4444.
Indosat: NIK#NoKK#
Smartfren: NIK#NoKK#
Tri: NIK#NoKK#
XL: Daftar#NIK#NoKK#
Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NoKK