Jelang Deadline, Sudah 226 Juta Kartu SIM Prabayar Terdaftar

Senin, 19 Februari 2018 | 10:15 WIB
Jelang Deadline, Sudah 226 Juta Kartu SIM Prabayar Terdaftar
Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di salah satu gerai di Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menetapkan 28 Februari sebagai hari terakhir untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar. Menjelang batas akhir pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat sudah ada 226 juta kartu yang sudah teregistrasi.

"Tepatnya 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada 17 Februari. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," tutur Ahmad M. Ramli dikutip dari situs resmi Kominfo.

Lebih lanjut, Ramli menghimbau agar masyarakat menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) secara benar.

Tak lupa, dia mengingatkan, proses registrasi sebaiknya tidak dilakukan tepat pada saaat hari terakhir. Hal itu, menurutnya, justu akan mempersulit proses pendaftaran.

Baca Juga: 71 Juta Pengguna Ponsel Sudah Registrasi Kartu SIM

"Sebab pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal resgistasi," lanjutnya.

Jika masyarakat tidak melakukan registrasi dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka fungsi kartu SIM akan lumpuh secara bertahap. Pada akhirnya, kartu SIM tidak akan bisa digunakan.

Sebagai informasi, kebijakan registrasi kartu prabayar dimulai pada 31 Oktober 2017. Menurut Kominfo, registrasi ulang dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI