Suara.com - Perusahaan yang menjual jutaan pengikut palsu di media sosial kini menjadi target penyelidikan, oleh Jaksa Penuntut New York.
"Peniruan identitas dan penipuan adalah ilegal menurut hukum New York," kata Eric Schneiderman.
Dikutip BBC dari New York Times, perusahaan tersebut, Devumi, dituduh mencuri identitas orang-orang, yang kemudian disangkalnya.
Makalah ini menghubungkan "pabrik pengikut" dengan sejumlah akun selebriti.
Baca Juga: BTS Kalahkan G-Dragon Sebagai Followers Twitter Terbanyak
The New York Times menerbitkan sebuah laporan mendalam tentang Devumi pada hari Sabtu (27/1/2018) waktu setempat, termasuk wawancara dengan orang-orang yang menuduh rincian akun dan gambar profil mereka telah disalin untuk menciptakan "bot" yang realistis.
Dikatakan bahwa orang lain yang ingin meningkatkan jumlah pengikut mereka, termasuk aktor, pengusaha dan komentator politik, kemudian dapat membayar untuk diikuti oleh bot tersebut.
Di media sosial, akun dengan pengikut yang tinggi dapat meningkatkan pengaruh, yang dapat memengaruhi opini publik atau memberi keuntungan, seperti tawaran pekerjaan atau penawaran sponsorship, kepada pemilik akun.
Schneiderman mengatakan bahwa dia khawatir operasi "buram" semacam itu merongrong demokrasi.
Baca Juga: Ayu Dapat Penghargaan "Followers Terbanyak", Warganet Nyinyir
Di situsnya, Devumi menawarkan pelanggan kesempatan untuk memesan hingga 250.000 pengikut Twitter, dengan harga mulai dari 12 dolar AS atau kisaran Rp159 ribuan. Klien juga bisa membeli "likes" dan retweets.