Suara.com - Seorang lelaki asal India tertabrak kereta saat sedang merekam dirinya sendiri di dekat stasiun kereta api Borabanda, Hyderabad, India pada Senin (21/1/2018).
Kejadian ini bermula ketika lelaki bernama T Siva itu sedang merekam dirinya sendiri di samping rel kereta. Pada saat bersamaan, sebuah kereta datang dari belakangnya.
Ketika kereta semakin dekat, seorang rekan Siva berteriak memperingatkannya. Kereta pun telah membunyikan klakson berkali-kali agar Siva minggir dari pinggir rel.
Namun peringatan itu diabaikan olehnya. Ia malah mengatakan "satu menit", sebelum akhirnya tertabrak oleh lokomotif. Ia langsung terlempar ke tanah beserta ponsel yang sedang dipegangnya.
Siva selamat namun menderita luka parah di kepala, demikian disampaikan oleh kepolisian kereta setempat. Ia pun mendapat denda 500 rupee (Rp104 ribu) dari pengadilan
Kejadian itu juga menjadi viral di internet dan telah banyak dibagikan di Facebook. Dalam video berdurasi 21 detik itu tampak kereta yang menghantam kepalanya dengan cukup keras.
Juru bicara perusahaan kereta api India mengatakan bahwa korban telah melanggar Undang-Undang Perkeretaapian karena memasuki jalur kereta api.
"Orang tersebut akan dihukum berdasarkan Undang-undang Perkeretaapian. Tindakan mengambil dengan cara melanggar jalur kereta api akan dikenai hukuman berdasarkan seksi 147 Undang-Undang Perkeretaapian, 1989," katanya.
Mengambil video sambil berdiri di depan pinggir rel saat kereta mendekat adalah tren yang sedang digandrungi di India. Tak jarang, tren tersebut mengakibatkan kematian.
Pada Oktober 2017 tiga remaja dilindas kereta api saat mencoba untuk mengambil selfie di negara bagian Karnataka. Kemudian, dua remaja terbunuh saat melakukan selfie di jalur kereta api di Newl Delhi.
Bervideo Selfie di Rel, Lelaki di India Dihantam Kereta
Jum'at, 26 Januari 2018 | 19:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi, Mulai Rp 1 Jutaan Terbaik November 2024
11 November 2024 | 17:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI