Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar menangani konten negatif di internet. Terbaru, Kemkominfo melakukan penindakan terhadap puluhan aplikasi yang berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dikutip dari situs resmi Kominfo, pada 15 Januari 2018, mereka telah mengirimkan permintaan resmi kepada Google untuk menghapus 73 aplikasi terkait LGBT dari Google Play Store, melakukan pemblokiran 15 DNS dari 15 Aplikasi LGBT, yang ada di Google Play Store.
Selain Google, Kominfo juga meminta Facebook men-suspend 1 grup LGBT yang meresahkan masyarakat.
"Selama Januari 2018 ini, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran. Disamping itu, juga terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini. Berkenaan dengan Aplikasi B***d, 9 DNS yang dimilikinya telah diblokir," tulis Kominfo.
Baca Juga: Kominfo Optimistis Proyek Palapa Ring Selesai 2018
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tak sesuai dengan norma sosial budaya Indonesia.
Secara khusus, Kominfo juga membantah pihaknya telah melakukan normalisasi dan pembiaran terhadap aplikasi LGBT. Menurut Kominfo, beberapa oknum kerap menggunakan VPN untuk mengakses konten LGBT.
"Berdasarkan laporan kepolisian, mereka menggunakan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy serta cara-cara lain," lanjut mereka.
Dalam keterangan penutupnya, Kominfo meminta para penyelenggara konten bekerjasama untuk menjamin kehadiran konten positif dan menekan jumlah konten negatif.
"Dalam suasana formal maupun informal, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, Metube dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif," tutup Kominfo.
Baca Juga: Menkominfo: BSSN Tak Urusi Hoax