Dituding Langgar Hak Cipta, Spotify Dituntut Rp 21,5 Triliun

Rabu, 03 Januari 2018 | 14:59 WIB
Dituding Langgar Hak Cipta, Spotify Dituntut Rp 21,5 Triliun
Cara unik Spotify berbagi lagu (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan penyedia musik online, Spotify digugat oleh Wixen Music Publishing Inc pekan lalu karena diduga menggunakan ribuan lagu, termasuk karya Tom Petty, Neil Young, dan The Doors, tanpa lisensi dan kompensasi kepada penerbit musik.

Wixen, pemegang lisensi eksklusif lagu-lagu seperti "Free Fallin" oleh Tom Petty, "Light My Fire" oleh The Doors, (Girl We Got a) Good Thing oleh Weezer, kini menuntut ganti rugi kepada Spotify sebesar 1,6 miliar dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 21,5 triliun.

Dalam tuntutan hukum tersebut, Wixen menyebutkan bahwa Spotify gagal gagal mendapatkan lisensi dari mereka yang memungkinkannya untuk mereproduksi dan mendistribusikan lagu-lagu tersebut.

Wixen juga menuduh Spotify mengabaikan perusahaanya karena malah meminta izin kepada pihak ketiga, penyedia layanan perizinan dan royalti Harry Fox Agency.

Sejauh ini, pihak Spotify belum mengeluarkan pernyataan resminya terkait dengan tuntutan wixen.

Spotify memang tidak asing berkutat dengan tuntutan terkait hak cipta. Sebelumnya, perusahaan asal Swedia itu setuju untuk membayar lebih dari 43 juta dolar AS untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh perusahaan tersebut gagal membayar royalti untuk beberapa lagu.

Spotify, yang berencana mendaftarkan diri ke pasar saham dalam waktu dekat, memiliki valuasi yang meningkat sekitar 20 persen atau setara 19 miliar dolar AS dalam beberapa bulan terakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI