Suara.com - Menjelang tahun baru 2018, registrasi kartu prabayar seluler, baik registrasi baru dan registrasi ulang yang terintegrasi dengan NIK, dilaporkan telah menembus 130 juta nomor pelanggan.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu (31/12/2017), jumlah pelanggan kartu (SIM card) prabayar yang melakukan registrasi telah mencapai 130 juta terhitung Minggu, 31 Desember 2017, pukul 11.00 WIB.
Diketahui, Kementerian Kominfo mulai memberlakukan registrasi nomor kartu seluler dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) pada 31 Oktober 2016. Adapun tujuan registrasi tersebut disebutkan untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
Tata cara registrasi sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Berbagai jalur sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan secara gencar oleh Kemenkominfo, bak melalui media televisi lewat siaran maupun running text, SMS kepada pelanggan melalui operator seluler, di media sosial, hingga operator, lembaga terkait dan pemangku kepentingan lain. [Antara]
Akhir Tahun, Registrasi Kartu Prabayar Sudah Tembus 130 Juta
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Minggu, 31 Desember 2017 | 18:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Mau Ubah Metode Daftar SIM Card via Data Biometrik Demi Buru Pelaku Judi Online
03 Desember 2024 | 21:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 22:05 WIB
Tekno | 21:46 WIB
Tekno | 21:42 WIB
Tekno | 18:05 WIB
Tekno | 16:09 WIB
Tekno | 16:00 WIB
Tekno | 15:06 WIB