Suara.com - WhatsApp menerima gugatan hukum dari seorang advokat yang berbasis di New Delhi, India, Selasa (26/12/2017) kemarin. Gugatan itu karena emoji jari tengah di platformnya.
Pengacara itu bernama Gurmeet Singh. Dia meminta WhatsApp untuk menghapus emoji tersebut dalam waktu kurang dari 15 hari.
Dalam gugatan, advokat tersebut mengatakan bahwa menunjukkan jari tengah tidak hanya menyinggung tapi merupakan tindakan yang sangat cabul dan ofensif.
"Sesuai dengan Hukum Pidana India Bagian 354 dan 509, adalah pelanggaran untuk menunjukkan isyarat cabul dan ofensif pada wanita. Penggunaan isyarat cabul oleh orang lain adalah ilegal," tulis Singh dalam gugatannya.
Baca Juga: WhatsApp Terancam Dimejahijaukan Gara-gara Emoji Jari Tengah
Menurut Singh, kehadiran emoji jari tengah di WhatsApp mengindikasikan anak perusahaan Facebook itu mendukung tindakan tercela.
"Dengan menawarkan pengguna untuk menggunakan emoji jari tengah di aplikasi, Anda (WhatsApp) secara langsung bersekongkol menggunakan tindakan ofensif," lanjutnya.
Singh menegaskan bahwa dia akan mengajukan gugatan ini secara perdata atau pidana kepada WhatsApp jika emoji tersebut tidak dihapus.
Sekadar informasi, Emoji adalah gambar digital kecil atau ikon yang digunakan untuk mengekspresikan ide atau emosi. (NDTV)
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2017 WhatsApp di Blackberry Perlahan-lahan Mati