Suara.com - Pengacara distrik Manhattan mengumumkan pada bahwa tiga patung kuno dikembalikan ke pemiliknya yang sah di Lebanon, dalam membentuk unit perdagangan barang antik baru yang akan melacak artefak curian dari seluruh dunia.
Pada sebuah konferensi pers Jaksa Wilayah Cyrus Vance Jr. berdiri di dekat harta karun yang dulu dimiliki oleh kolektor pribadi dan dihargai lebih dari 5 juta dolar AS atau kisaran Rp67 miliar.
Mereka dicuri dari sebuah kuil selama perang sipil Lebanon yang dimulai pada 1975 dan berlangsung 15 tahun. Kemudian disita dan diboyong ke New York dalam beberapa bulan terakhir.
Sebuah badan marmer dari sekitar abad ke-4 SM, yang dijual oleh agen barang antik, berhasil ditemukan pada bulan November lalu.
Baca Juga: Patung Kuno Larantuka Diselundupkan ke Australia
Torso marmer lainnya dari abad ke 6 SM ditemukan kembali pada bulan Oktober. Dan kepala banteng dari sekitar 360 SM ditemukan kembali dari Metropolitan Museum of Art, di mana ia dipinjam dari kolektor.
Mereka adalah artefak yang dijarah terbaru yang bisa dikembalikan dari New York, yang dianggap sebagai pusat penjualan barang kuno AS yang didorong oleh konsentrasi kekayaan kota.
Matthew Bogdanos, yang memimpin unit perdagangan barang antik DA yang baru, mengatakan bahwa karya kuno yang ditemukan di tanah yang dilanda perang mudah berakhir di tangan para diler yang "kurang teliti" dalam menentukan asal usul mereka.
Konsul Jenderal Lebanon Majdi Ramadan mengatakan bahwa upaya jaksa Manhattan akan menandai berakhirnya jejak pencurian dan perdagangan gelap yang panjang. Vance mengatakan bahwa sejak 2012, kantornya telah menemukan beberapa ribu barang antik yang diperdagangkan secara kolektif bernilai lebih dari 150 juta dolar AS atau kisaran Rp2 triliun.
Baca Juga: Dua Patung Kuno Firaun Ditemukan di Bawah Reruntuhan Apartemen
Anggota unit anti-perdagangan baru akan bekerja sama dengan pemerintah asing dan juga penyidik dari Departemen Keamanan Dalam Negeri. [Al Arabiya]