Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa jumlah pelanggan seluler yang mendaftarkan nomor prabayarnya, kian meningkat. Dalam data Rudiantara, sudah 93 juta pengguna yang mendaftarkan nomornya.
"Sampai tengah malam tadi, sudah 93 juta," ujar Rudiantara kepada para wartawan di Jakarta, Senin (11/12/2017).
Jumlah tersebut meningkat dari November lalu, di mana saat itu tercatat 71 pengguna seluler mendaftarkan nomornya.
Menteri yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PLN ini mengatakan bahwa kebijakan registrasi prabayar akan mempermudah proses identifikasi jumlah pelanggan dari tiap operator.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Fitur Unreg di Registrasi Prabayar
"Justru dengan registrasi prabayar ini akan ketahuan pelanggan itu ada seberapa yang real di Indonesia, operator A berapa, B berapa, C berapa," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, registrasi prabayar mulai diberlakukan pada 31 Oktober. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar. Dalam kebijakan ini, pelanggan seluler harus menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).