Heboh! PRT Siarkan Live saat Mandikan Anak Majikan

Kamis, 07 Desember 2017 | 18:46 WIB
Heboh! PRT Siarkan Live saat Mandikan Anak Majikan
PRT siarkan live saat mandikan anak majikan. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang asisten rumah tangga yang bekerja di Hong Kong melakukan hal konyol. Ia melakukan siaran live via Facebook saat sedang memandikan ketiga anak majikannya.

Hong Kong Economic Times melaporkan bahwa perempuan berusia 28 tahun yang dikenal dengan nama Cinta tersebut, dilaporkan telah memposting video berdurasi 17 menit di akun Facebook-nya. Bahkan sebelum video itu dihapus telah ditonton lebih dari 700 orang.

Dilansir dari Worldoffbuzz, pada video tersebut, ketiga anak majikan terlihat akrab dengan Cina. Bahkan, ketiganya mau bermain dan memeluknya. Tak lama, terdengar Cinta mengatakan kepada ketiga anak tersebut "aku sayang kamu".

Yang membuat asisten itu berurusan dengan polisi adalah saat salah seorang anak dalam video tersebut mengatakan "Apa yang kau lakukan? Tolong jangan merekamku," ujar  seorang anak dalam video itu.

Namun, Cinta malah mengatakan pada anak tersebut bahwa dirinya tidak merekamnya.

Sesaat videonya mulai beredar luas, warganet mulai marah pada perempuan itu, karena telah mengekspos tubuh tiga anak kecil pada ratusan orang secara online.

Kini, petugas kepolisian masih menyelidiki Cinta terkait kasus tersebut. Sementara itu, perwakilan dari Kelompok Pendukung untuk Pengusaha menyatakan bahwa majikan pembantu seharusnya memecatnya. Apalagi, dia menggunakan komputer majikan untuk tindakan kriminal dan menciptakan perbuatan tak senonoh.

Sedangkan seorang pengacara mengatakan bahwa live Facebook itu tidak bisa dianggap sebagai "penyalahgunaan komputer majikan". Namun dia dapat dikenai tuduhan lantaran mempublikasikan pornografi anak-anak karena video tersebut menunjukkan tubuh telanjang anak-anak tersebut.

Jika dikenakan hukuman pornografi anak, Cinta dapat dijatuhi hukuman tiga hingga delapan tahun penjara, serta denda sekitar 2 juta dolar Hong Kong (sekitar Rp3,4 miliar).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI