Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan hingga 22 November 2017 tercatat sekitar 71 juta pengguna telepon seluler mendaftarkan kartu Subscriber Identity Module (SIM) ponselnya.
"Hingga hari ini tercatat sekitar 71 juta pengguna atau pelanggan kartu SIM prabayar telepon seluler di Tanah Air teregistrasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Rudiantara seusai menghadiri acara Sinergi Aksi Informasi dan Komunikasi publik (SAIK) 2017 di Palembang, Rabu (22/11/2017) malam seperti dilaporkan Antara.
Melihat jumlah masyarakat yang telah melakukan registrasi tersebut, ia optimistis program registrasi kartu SIM prabayar itu bisa berjalan baik hingga batas waktu yang ditargetkan.
Bagi pengguna ponsel yang belum melakukan registrasi diimbau untuk segera melakukannya. Sebab, jika hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, belum juga registrasi maka pihaknya akan memblokir kartu SIM.
Baca Juga: Israel Dinilai Langgar Hak Asasi Puluhan Ribu Pencari Suaka
Masyarakat yang telah berhasil melakukan registrasi diharapkan dapat membantu keluarga, teman, dan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja melakukan registrasi kartu SIM ponsel.
"Melakukan registrasi prosesnya mudah. Pelanggan hanya perlu memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), ujarnya.
Dia menjelaskan, program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.
Tujuan penerapan program registrasi itu untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat pelanggan operator ponsel atau pengguna kartu SIM prabayar.
Dengan teregistrasinya pengguna ponsel diharapkan nantinya tidak ada lagi tawaran produk, kredit, dan informasi memenangkan undian tertentu melalui pesan singkat atau SMS yang selama ini cukup mengganggu masyarakat, kata Rudiantara.
Baca Juga: Israel Tangkap 2 Tokoh Perlawanan Fatah Palestina