Suara.com - Go-Jek mengumumkan telah memberikan sanksi tegas kepada dua orang karyawati yang diduga telah menghina para pengemudi pada perusahaan penyedia jasa transportasi online dalam sebuah video yang viral di media sosial pekan ini.
Melalui akun Twitter resminya, Sabtu (10/11/2017), Go-Jek mengatakan bahwa "video tersebut sama sekali tidak mewakili dan mencerminkan sikap Go-Jek."
"Kami tengah memberikan sanksi tegas kepada kedua pihak dalam video ini sesuai dengan kebijakkan perusahaan," tulis Go-Jek.
"Kedua pihak pembuat video tersebut telah mengutarakan penyesalan dan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang merasa dikecewakan atas video tersebut," bunyi pernyataan itu lebih lanjut.
"Go-Jek sangat menyayangkan adanya video ini. Video tersebut sama sekali tidak mewakili dan mencerminkan sikap Go-Jek. Kami tengah memberikan sanksi tegas kepada kedua pihak dalam video ini sesuai dengan kebijakan perusahaan," tulis keterngan resmi perusahaan.
Go-Jek juga menegaskan bahwa mereka sangat menghargai jasa-jasa para mitra yang selama ini menjadi ujung tombak perusahaan. Untuk itu, mereka menyediakan berbagai jalur komunikasi untu mengakomodasi mitra.
"Kami berharap video ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk terus bersikap bijak dalam menanggapinya," lanjut mereka.
Sebelumnya, pada tengah pekan ini video yang menampilkan dua karyawati Go-Jek itu menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, kedua perempuan tersebut merekam sejumlah pengemudi Go-Jek yang sedang berdemonstrasi.
"Nobar apa tuh?" kata salah satu karyawati itu.
"Driver-driver," jawab rekannya.
"Kenapa driver-driver?"
"Sedang antre makanan."
"Banyak banget nih pesen makanan untuk polisi-polisi," sambung salah satu dari mereka sebelum video itu berhenti di tengah derai tawa keduanya.
Go-Jek Hukum Dua Karyawati yang Dituding Hina Mitra Pengemudi
Minggu, 12 November 2017 | 16:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ojol Besutan Muhammadiyah Tak Pungut Biaya Layanan, Gojek-Grab Patok 30 Persen
10 Januari 2025 | 17:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI