Dani mengatakan, polisi tak menjerat Sugeng dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tapi, kata Dani, kalau sekali lagi Sugeng melakukan hal serupa, maka akan diproses secara hukum memakai UU tersebut.
“Kami juga sudah mengantar Syakila ke Stasiun Tulungagung, agar dia benar-benar dipastikan selamat menaiki kereta sampai Lebak, Banten,” tandasnya.
Untuk diketahui, kisah ini juga viral di media sosial.
Baca Juga: Kontroversi Sanksi Mitra Kukar, PSSI: Sudah Tepat