Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah mengkaji untuk menambahkan fitur unreg dalam rangka menambah kenyamanan pengguna dalam melakukan kewajiban registrasi ulang kartu prabayar.
Dalam acara Forum Merdeka Barat di Kantor Pusat Kominfo, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli mengatakan, fasilitas unreg akan dihadirkan untuk membatalkan registrasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Sedang kami kaji secara mendalam. Paling lambat akhir November fitur ini bergulir," ujarnya, Selasa (7/11/2017).
Lebih lanjut, Ramli mengungkapkan, pengguna diharapkan datang langsung ke gerai operator dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar unreg tidak disalahgunakan.
Baca Juga: 46 Juta Kartu Prabayar Sudah Teregistrasi dalam Sepekan
Perlu Diketahui, fitur unreg sendiri diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, operator wajib menyediakan fitur untuk menghapus pendaftaran atau unreg.
Serupa dengan unreg, Kominfo juga tengah menyiapkan fitur cek nomor. Fitur ini dapat digunakan untuk mengetahui apakah ada pihak yang menyalahgunakan data Anda.
"Apabila ingin mengetahui NIK telah digunakan berapa nomor, maka tinggal kirim ke nomor SMS tertentu menggunakan format yang telah disediakan oleh operator. Di situ akan ketahuan nomor NIK yang dipakai orang lain," tutupnya.
Sejauh ini, kata Ramli, sebanyak 46.559.400 nomor seluler prabayar telah teregristrasi di sistem. Kebijakan ini sendiri dimulai pada 31 Oktober.