Suara.com - Paradise Papers menyebut Apple telah mendirikan sebuah struktur rahasia di Jersey yang digunakan untuk menghindari pembayaran pajak miliaran poundsterling. Dikabarkan, perusahaan tersebut pindah dari Irlandia pada tahun 2014 setelah pemerintah di sana melakukan tindakan keras karena perusahaan dianggap mengambil keuntungan lebih tanpa melibatkan nagara, dalam hal ini terkait pajak.
Pada bulan Maret tahun itu, perusahaan tersebut meminta perusahaan keuangan lepas pantai Appleby jika memungkinkan untuk mendapatkan jaminan resmi pembebasan pajak. Dikutip Metro dari BBC melaporkan bahwa dokumen menunjukkan Apple sempat mempertanyakan manfaat pindah ke British Virgin Islands, Bermuda, Kepulauan Cayman, Mauritius, Isle of Man, Jersey dan Guernsey.
Muncul beberapa tahun setelah CEO Tim Cook membela urusan pajak perusahaan.
"Kami membayar semua pajak yang harus kami bayar, setiap satu dolar. Kami tidak melakukan penipuan pajak... Kami tidak menyimpan uang di beberapa pulau di Karibia," terang Cook kepada Senator Carl Levein.
Baca Juga: Masuk Daftar Paradise Papers, Sandiaga: Nggak Tahu, Aku Coba Cek
Ratu Inggris, vokalis U2 Bono, Lord Ashcroft, Amazon, Nike, dan Sekretaris Perdagangan Wilbur Ross dirujuk di surat kabar.
Akun 2017 perusahaan menunjukkan bahwa mereka membayar tarif pajak sekitar 3,7 persen. Dalam sebuah tanggapan panjang di situsnya, perusahaan tersebut mengatakan, Apple percaya setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk membayar pajaknya dan sebagai wajib pajak terbesar di dunia, Apple membayar setiap dolar yang terutang di setiap negara di seluruh dunia.
Dalam situs resminya itu, Apple juga mengungkapkan jika perusahaan akan mematuhi di bawah sistem pajak internasional saat ini, keuntungan dikenakan pajak berdasarkan di mana nilainya dibuat.
"Pajak yang dibayarkan Apple ke negara-negara di seluruh dunia didasarkan pada prinsip itu. Sebagian besar nilai dalam produk kami tidak dapat disangkal dibuat di Amerika Serikat, jadi sebagian besar pajak kami terutang ke AS," beber perusahaan.
Apple pun menerangkan, ketika Irlandia mengubah undang-undang perpajakannya pada tahun 2015, dan perusahaan mematuhi perubahan tempat tinggal anak perusahaan Irlandia dan memberi tahu Irlandia, Komisi Eropa dan Amerika Serikat.
"Perubahan yang kami lakukan tidak mengurangi pembayaran pajak kami di negara manapun. Sebenarnya, pembayaran kami ke Irlandia meningkat secara signifikan dan selama tiga tahun terakhir kami telah membayar pajak sebesar 1,5 miliar dolar AS (Rp20,2 triliunan) di sana. Kami juga memastikan bahwa kewajiban perpajakan kami ke Amerika Serikat tidak berkurang," beber Apple. [Metro]