Menkominfo: Ayo Registrasi Ulang Kartu Prabayar!

Minggu, 05 November 2017 | 11:12 WIB
Menkominfo: Ayo Registrasi Ulang Kartu Prabayar!
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membagikan 500 kartu uang elektronik edisi Kominfo kepada para pegawai kementerian untuk mendukung penerapan transaksi non-tunai di gerbang jalan tol. (Suara.com/Aditya Gema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mempromosikan registrasi ulang kartu prabayar kepada masyarakat pada hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta.

"Siapa di sini yang belum registrasi? Siapa yang thu caranya? Ayo 'netizen' asyik supaya registrasi kartu prabayarnya, kalau tidak maka pada Februari 2018 akan dilakukan pemblokiran secara bertahap," kata Rudiantara dalam acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Acara itu juga dihadiri masyarakat serta sejumlah komunitas warganet, para penyedia layanan kartu prabayar dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Jangan menyerah kalau sekali dua kali gagal dicoba terus," tambah Rudiantara.

Baca Juga: Pemilik Konter Cemas Efek Registrasi Kartu Prabayar

Usai acara, Rudiantara menyatakan bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 40 juta nomor prabayar yang melakukan registrasi ulang, dari total sekitar 300 juta nomor prabayar.

"Kalau riil pelanggan ada 175 juta tapi kartu mencapai 300 juta berarti 1 orang punya 2 kartu, ya kita beri toleransi jadi 3 kartu juga tidak apa-apa, bahkan kalau individu punya 10 sim card tidak ada yang melarang, tapi untuk verifikasinya bisa dilakukan di gerai bagi masyarakat yang punya 4 nomor ke atas," ungkap Rudiantara.

Menurut Rudi, data base itu juga nanti bermanfaat bagi operator sehingga dapat mengemas dan membuat segmentasi produk yang lebih baik.

"Untuk masyarakat, dari sisi keamanan jadi akan lebih terjaga, mau tidak menerima SMS mama minta pulsa atau tawaran kredit? Kan tidak, jadi ya sudah bisa didaftarkan. Kalau ada yang gagal itu wajar karena saya juga tidak hapal NIK dan nomor KK, bahkan kalau sudah baca juga bisa keselo (menuliskan) di SMS, jadi bisa coba lagi," tambah Rudiantara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.

Baca Juga: Gagal Registrasi Kartu Prabayar, Netizen Buat Meme Lucu

NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI