Registrasi Kartu Prabayar, Masyarakat Diminta Tidak Percaya Hoax

Kamis, 02 November 2017 | 10:50 WIB
Registrasi Kartu Prabayar, Masyarakat Diminta Tidak Percaya Hoax
Ilustrasi kartu SIM telepon seluler. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses registasi ulang kartu SIM prabayar resmi dimulai pada 31 Oktober. Para operator telekomunikasi pun berharap agar masyarakat tidak mudah pecaya dengan kabar hoax yang beredar soal kebijakan ini.

Sebagaimana diketahui, belakangan tersebar hoax di berbagai layanan chat yang mengimbau masyarakat untuk tidak melakuka registrasi prabayar demi keamanan. Menanggapi hal tersebut, Merza Fachys, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), menyatakan pendapatnya.

"Program ini bukan untuk kebutuhan aneh-aneh. Registrasi prabayar murni dilakukan untuk pelanggan agar layanan seluler menjadi lebih baik. Data pelanggan yang valid akan menguntungkan kedua belah pihak," ujarnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Untuk menjamin data pelanggan, Merza yang juga menjabat sebagai Direktur Utama, menjelaskan bahwa tiap operator telah memiliki sertifikaasi manajemen data ISO 27001 untuk menjamin perlindungan data pelanggan.

Senada dengan Merza, Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Arum K Prasodjo menghimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar hoax.

Baca Juga: Dalam Dua Hari, 30 Juta Lebih Kartu SIM Terdaftar

"Masyarakat jangan mudah percaya. Tri juga rutin menyebarkan sosialisasi lewat media sosial dan situs resmi," ujarnya kepada Suara.com.

Sementara itu, Ahmad M Ramli menegaskan bahwa proses registrasi kartu prabayar semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum yang menggunakan sarana telepon seluler.

"Registasi kartu prabayar juga akan mendukung transaksi online pada seluruh sektor termasuk ekonomi digital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI