Suara.com - Kebijakan pemerintah terkait registrasi ulang kartu prabayar mulai dari 31 Oktober, mendapatkan respons positif dari masyarakat. Belum genap dua hari kebijakan ini berjalan, sudah banyak masyarakat yang berhasil melakukan registrasi.
"Per tanggal 1 November 2017 pada pukul 16.30 WIB, sudah ada 30.201.602 kartu SIM yang telah terdaftar," ujar Ahmad M Ramli, Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo di kantor pusat Kominfo, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Ramli mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan ini. Ia mengatakan bahwa proses registrasi ulang kartu prabayar dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum.
"Selain itu, registrasi kartu prabayar akan mendukung kegiatan transaksi online yang lebih aman," lanjutnya.
Registrasi ulang dimulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Apabila pelanggan melewati batas waktu yang telah ditentukan, makan akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.
"Kemenkominfo besama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkomitmen menyukseskan registrasi prabayar secara nasional. Kami sudah mengirim surat kepada kepala dinas Kominfo di seluruh daerah untuk mensosialisasikan kebijakan ini," ucap Ahmad.
Di kesempatan yang sama, Merza Fachys Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menjelaskan bahwa para operator yanng berada di bawah naungan ATSI siap menyukseskan program pemerintah ini demi kenyamanan bersama.
"Komitmen kita mendukung program nasional. Kebijakan ini, bukan hanya untuk operator, ini juga untuk pelanggan. Nantinya, data pelanggan jadi valid," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Smartfren ini.
Dalam Dua Hari, 30 Juta Lebih Kartu SIM Terdaftar
Rabu, 01 November 2017 | 19:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
X di Ujung Tanduk: Kemenkominfo Ancam Blokir Jika Tak Buka Kantor di Indonesia
12 Oktober 2024 | 09:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI