Suara.com - Kebijakan registrasi kartu seluler prabayar dengan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) mulai berlaku hari ini. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan seluruh pelanggan untuk menyelesaikan registrasi ulang prabayar sebelum 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka pelanggan tidak dapat menggunakan berbagai layanan telekomunikasi seluler.
Sebelum melakukan registrasi ulang, pelanggan perlu menyiapkan nomor NIK dan KK. Untuk melakukan registarasi hanya perlu mengirimkan sms ke 4444. Perlu diingat bahwa proses registrasi tidak memerlukan nama ibu kandung. Semua proses ini tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Kemkominfo: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tidak Perlu Nama Ibu
Setelah mengirimkan data yang diperlukan lewat sms pihak operator akan memvalidasi data kita menggunakan data Dukcapil. Jika berhasil, maka Anda akan mendapatkan sms konfirmasi.
Nah kali ini, Suara.com menghimpun tata-cara proses registrasi kartu prabayar dari tiap operator.
Pelanggan Lama
Proses registrasi ulang juga berlaku bagi pelanggan prabayar lama. Caranya pun cukup mudah, kirim sms ke 444. Berikut format smsnya di berbagai operator.
Indosat : ULANG#NIK#NoKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#
Tri : ULANG#NIK#NoKK#
XL : ULANG#NIK#NoKK#
Telkomsel : ULANGNIK#NoKK
Baca Juga: Registrasi Ulang Kartu SIM Langgar Privasi Publik
Pelanggan Baru (pembeli kartu SIM baru)