Kemkominfo: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tidak Perlu Nama Ibu

Kamis, 19 Oktober 2017 | 13:17 WIB
Kemkominfo: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tidak Perlu Nama Ibu
Ilustrasi kartu SIM ponsel (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar tidak memerlukan nama ibu kandung dalam proses pendaftaran.

Hal tersebut merujuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017. Permen tersebut merupakan perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan registrasi ulang kartu prabayar.

Melalui keterangan resmi di situs Kemkominfo, proses registrasi hanya menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," tulis Kemkominfo.

Baca Juga: Registrasi Ulang Kartu SIM Langgar Privasi Publik

Untuk keamanan, Kemkominfo mengimbau agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator.

"Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait,' tulisnya lagi.

Keterangan resmi Kemkominfo sekaligus membantah kekhawatiran masyarakat soal penyertaan nama ibu kandung dalam proses registrasi.

Sebelumnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan kekhawatirannya apabla nama ibu kandung turut dikirimkan oleh pengguna seluler.

"Nama ibu kandung adalah password super. Jika data tersebut bocor, maka rekening bank kita dapat dibobol," ujar Wahyudi Djafar selaku Deputi Direktur Riset ELSAM.

Baca Juga: Registrasi Kartu SIM Perlu, Tapi Ada Potensi Jual-beli Data

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI