Suara.com - Registrasi ulang untuk setiap kartu SIM telepon seluler dinilai perlu, tetapi operator jaringan seluler perlu dipantau secara ketat untuk menekan potensi jual-beli data individu.
Pengamat teknologi informasi, Onno W. Purbo, menilai bahwa registrasi ulang kartu SIM dengan memasukkan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Keluarga penting untuk mencegah kejahatan yang menggunakan ponsel.
"Di negara lain ada juga (kewajiban seperti itu). Data, kan, harus dimasukkan untuk keamanan kita. Itu buat kita juga," kata Onno ketika ditemui di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Hanya saja, menurut dia, pemerintah perlu menjaga dan memastikan agar operator-operator jaringan tidak kemudian memperjual-belikan data pribadi konsumen-konsumennya, seperti yang ia indikasikan terjadi di industri perbankan.
"Kalau operator jaringan mengeksploitasi (data pribadi konsumen), itu bisa dihukum. Sudah ada undang-undangnya," tegasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada bulan ini mengumumkan bahwa mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, diharuskan mendaftarkan ulang kartu SIM pada ponsel menggunakan NIK.
Pemerintah bakal memblokir kartu SIM mereka yang tak melakukan registrasi ulang. Blokir akan dimulai dari panggilan keluar dan SMS keluar dalam 30 hari pertama setelah batas waktu.
Blokir dilanjutkan dengan panggilan masuk dan SMS masuk pada 15 hari berikutnya, dilanjutkan dengan layanan data internet di 15 hari selanjutnya.
Registrasi Kartu SIM Perlu, Tapi Ada Potensi Jual-beli Data
Rabu, 18 Oktober 2017 | 18:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Mau Ubah Metode Daftar SIM Card via Data Biometrik Demi Buru Pelaku Judi Online
03 Desember 2024 | 21:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI