Waspada! Data di Media Sosial Disebar Agen Mata-mata

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2017 | 07:26 WIB
Waspada! Data di Media Sosial Disebar Agen Mata-mata
Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan mata-mata Inggris mengumpulkan data sosial dan data medis warga. Rincian muncul dalam kasus yang dibawa oleh Privacy International, melihat legalitas pengumpulan data massal.

Dikatakan bahwa informasi tersebut dapat dibagikan kepada pemerintah asing dan mitra perusahaan. Badan yang mengawasi pengawasan Inggris tidak tahu bahwa data sensitif dibagikan.

Facebook mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan "akses pemerintah terhadap data orang lain". Kasus hukum yang telah lama berjalan dibawa oleh Privacy International, menyusul pengungkapan pada bulan Maret 2015 bahwa badan intelijen mengumpulkan tidak hanya data yang ditargetkan untuk para tersangka tertentu, tetapi juga informasi dari masyarakat umum.

Rincian tersebut terungkap dalam laporan Komite Intelijen dan Keamanan menyatakan bahwa apa yang disebut dataset pribadi massal (BPD) bervariasi ukuran dari ratusan sampai jutaan catatan.
Kasus saat ini sedang didengar oleh Pengadilan Investigasi Powers, dibentuk untuk melihat keluhan tentang masalah surveilans.

Baca Juga: Rentan Dicuri, UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Mendesak

Menurut Privacy International, ini adalah pertama kalinya tipe data dikumpulkan telah dipublikasikan, walaupun masih belum jelas bagaimana data tersebut dikumpulkan.

"Kami tidak tahu apakah itu dicegat atau diberikan kepadanya oleh perusahaan," Millie Graham Wood, seorang pengacara di Privacy International.

Meurut Wood, setelah sekian lama, tepat sebelum sidang pengadilan tidak hanya pengamanan untuk berbagi data sensitif yang tidak ada.

"Pemerintah memiliki database dengan informasi media sosial kita dan berpotensi berbagi akses ke informasi ini dengan pemerintah asing," kata Graham Wood.

Sementara itu, Facebook mengatakan bahwa pihaknya tidak menyediakan "pintu belakang" dan memeriksa setiap permintaan pemerintah untuk data pengguna.

Baca Juga: Hapus Pesan Scamm di WhatsApp atau Data Pribadi Anda Akan Dicuri

Sementara itu, di sebuah blogpost dari tahun 2016, Twitter mengatakan bahwa melarang pengembang menggunakan API publik dan data produk dari izin penegak hukum atau entitas lainnya, untuk menggunakan data Twitter untuk tujuan surveilans.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI