Bernilai Miliaran Dolar AS, Pemerintah Perlu Atur Regulasi IoT

Senin, 16 Oktober 2017 | 17:33 WIB
Bernilai Miliaran Dolar AS, Pemerintah Perlu Atur Regulasi IoT
Seminar Nasional dengan tema 'Mendorong Terbentuknya Regulasi dan Standarisasi dalam Menata Ekosistem IoT' di Jakarta, Senin (16/10/2017). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan internet of things (IoT) diperkirakan akan semakin berkembang pesat di masa depan. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pasar IoT di Indonesia bakal menyentuh angka 4 miliar dolar AS di 2020.

Potensi pasar yang cukup besar, seharusnya IoT memiliki regulasi agar dapat menjadi payung hukum yang baik bagi pelaku Industri. Hal itu diungkapkan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Regulasi yang baik bersifat progresf dan kolaboratif. Para pemangku kepentingan, seperti Kemenkominfo dan Kemenperin, harus berkolaborasi dalam membuat peraturan soal IoT," ujar lelaki yang beprofesi sebagai dosen ITB ini di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Ia melanjutkan, IoT memiliki potensi bisnis yang sangat besar bagi Indonesia. Sebab, ekosistem IoT mencakup berbagai sektor, seperti kesehatan, transportasi, dan telekomunikasi.

Baca Juga: Waspada! Serangan Siber ke Perangkat IoT Meningkat di Tahun 2017

Sementara itu, dalam penjelasan Budiharto selaku Group Head Business Product Indosat Ooredoo, mengatakan bahwa bisnis IoT sangatlah menjanjikan saat ini. Pasalnya, bisnis inti telekomunikasi saat ini sudah memasuki fase kejenuhan.

Untuk saat ini, ia mengaku bahwa Indosat Ooredoo sudah melihat bahwa kebutuhan IoT sudah ada di Indonesi. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru untuk menggarap bisnis IoT.

Di tempat yang sama, Ismail selaku Dirjen SDPPI Kemkominfo menegaskan bahwa pearturan soal IoT terus dikaji oleh pemerintah. Hal itu dirasa perlu, karena bisnis IoT melibatkan banyak pihak yang terlibat.

"Lagi pembahasan. Mudah-mudahan 2018 dalam bentuk peraturan menteri (Permen). Sekarang, kami minta masukan dulu dari para pemangku kepentingan," ujarnya.

Baca Juga: myTRIP Bersama Indosat Oreedoo ramaikan IOT 2016

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI