Ini Bahayanya Jika Tak Daftar Ulang Kartu Sim Prabayar dengan KTP

Rabu, 11 Oktober 2017 | 16:30 WIB
Ini Bahayanya Jika Tak Daftar Ulang Kartu Sim Prabayar dengan KTP
Ilustrasi kartu SIM ponsel (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang nomor telepon prabayar. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017.  

Dalam penjelasan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli, ada beberapa dampak yang akan diterima pelanggan jika tidak melakukan proses daftar ulang.

Ia menyebutkan bahwa proses pemblokiran nomor akan dilakukan secara bertahap bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang nomor prabayar.

"Jika pelanggan tidak melakukan registrasi dalam 30 hari setelah pemberitahuan, maka nomor tidak dapat melakukan panggilan keluar," jelasnya di lingkungan Kemkominfo, Rabu (11/10/2017).

Jika belum juga melakukan registrasi, maka nomor seluler milik pelanggan tidak dapat menerima panggilan masuk.

"Jika sudah berkali-kali diingatkan namun belum daftar ulang, maka nomor akan diblokir secara keseluruhan," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses daftar ulang bagi pelanggan sebenarnya tidak memakan waktu lama. Bagi pelanggan lama, dapat mengirimkan SMS ke 4444dengan format ULANG#NIK#NomorKK# .

Informasi yang didaftarkan tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI