Suara.com - Demi meningkatkan perlindungan terhadap pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemkominfo) mewajibkan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
"Kebijakan ini sebenarnya sudah lama direncanakan, namun dulu belum siap ekosistemnya. Kini dengan pemberlakuan kebijakan ini, validitas data pelanggan lebih terjamin," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Rudiantara menjelaskan, ketentuan daftar ulang kartu SIM akan berlaku untuk pelanggan lama, baru, dan pascabayar. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 31 Oktober 2017.
Sementara itu, Zudan Arief selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa aturan ini penting untuk tata kelola kependudukan yang lebih efisien
"Selain itu, dalam rangka perlindungan optimal untuk negara sehingga tidak ada lagi kejahatan lewat dunia maya," paparnya.
Untuk melakukan registrasi kartu SIM, pengguna cukup mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK. Data yang dimasukkan pelanggan akan dicocokan dengan database Ditjen Dukcapil oleh penyelanggara jasa telekomunikasi.
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan pelanggan tervalidasi. Namun jika data pelanggan tidak tervalidasi, makan pelanggan harus mengisi surat pernyataan.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambar 1X24 jam. Para operator telekomunikasi juga diwajibkan menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar paling lambat 28 Februari 2018.
Masyarakat Wajib Daftar Ulang Kartu SIM Ponsel dengan Nomor KTP
Rabu, 11 Oktober 2017 | 14:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara Unreg Kartu untuk Semua Provider, Mudah Ikuti Panduan Ini
26 Oktober 2024 | 12:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 21:00 WIB
Tekno | 20:20 WIB
Tekno | 19:51 WIB
Tekno | 18:34 WIB
Tekno | 18:15 WIB