Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Sabtu malam (23/9/2017), mengumumkan telah memblokir website kontroversial nikahsirri.com. Situs itu diblokir karena meresahkan masyarakat.
Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo telah mengirim surat kepada para penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs tersebut.
"Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir," tulis Noor dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta.
Pengumuman itu juga disampaikan Kemkominfo melalui akun Twitter resminya.
3. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirridotcom diputuskan diblokir.
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) September 23, 2017
Berdasarkan pantauan Suara.com, situs tersebut memang sudah tak bisa diakses per Sabtu malam dari Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya website nikahsirri.com telah memicu keresahan masyarakat karena selain menawarkan kawin kontrak juga menawarkan lelang perawan.