Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak melihat ada pelanggaran dari sebuah aplikasi ponsel pintar 'AyoPoligami.com. Apliasi ini menjadi perbincangan di dunia maya karena mempertemukan pengguna lelaki dengan perempuan yang bersedia dipoligami.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan adanya aplikasi tersebut merupakan bagian dari opini, asalkan tidak melanggar hukum
"Itu bagian dari opini silahkan-silahkan saja, tetapi yang penting tidak melanggar hukum," ujar Henri di sela-sela acara Musyawarah Besar Ikatan Wartawan Online ke 1, di Hotel Puri Mega, Pramuka, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
Namun jika aplikasi AyoPoligami.com terbukti melanggar hukum dan norma-norma sosial dapat diberikan teguran. Kata Henri, memberikan opini diperbolehkan di Indonesia.
Baca Juga: Istri Tolak Wawancara soal Kabar Opick Poligami
"Kalau melanggar hukum dan termasuk melanggar norma-norma sosial, ada keberatan dari masyatakat, dan diklarifikasi keberatan itu benar melakukan pelanggaran, ya kita bisa saja melakukan katakanlah menegur mereka, tetapi di Indonesia kalau dasarnya hanya berpendapat boleh-boleh saja ya," kata dia.
Lebih lanjut, Henri menyadari ada pro dan kontra terkait aplikasi tersebut.
"Justru pro dan kontra itu sesuatu yang membuat berita menjadi menarik, kan permainan di situ. Ngomong tentang poligami pasti menarik, banyak yang suka walaupun mungkin menyebabkan kredibilitas ataupun ini dipertanyakan orang kan dan ada konsekuensi-konsekuensinya," tandasnya.
Suara.com mengunduh aplikasi itu. Di sana dijelaskan, AyoPoligami.com merupakan platform yang berusaha mempertemukan pengguna prianya dengan wanita yang bersedia membuat 'keluarga besar' dari satu suami. Para lajang maupun yang sudah menikah, janda atau duda, diterima dengan tangan terbuka di sini.
Berikut ini merupakan penjelasan aplikasi Ayo Poligami.com
Baca Juga: Dipoligami, Ayu Ting Ting: Jangan Sampai, Nauzubillah Min Zalik
1.Slogan 3C