Suara.com - Raksasa video game Jepang Nintendo diperintahkan oleh pengadilan Texas, Amerika Serikat, untuk membayar 10 juta dolar AS atau setara Rp133 miliar dalam sebuah tuntutan paten yang diajukan oleh iLife Technologies.
iLife Technologies menuduh Nintendo menggunakan teknologi penginderaan gerak untuk konsol Wii. Mereka menyebut bahwa kontrol jarak jauh Wii melanggar hak patennya.
iLife Technologies menggunakan teknologi tersebut untuk memantau bayi, dalam pencegahan sindrom kematian bayi mendadak.
"Keputusan hari ini adalah hasil dari komitmen kami terhadap keunggulan dan upaya tim yang luar biasa," ujar kuasa hukum iLife Jamil Alibhai.
Baca Juga: Nintendo Hentikan Produksi Konsol New 3DS
Denda sebesar 10 juta dollar AS itu, lebih kecil dari tuntutan asli iLife sebesar Rp144 juta dolar AS atau setara 14 dolar AS untuk masing-masing 36 juta unit Nintendo Wii yang terjual sebelum gugatan diajukan.
Terkait keputusan ini Nintendo mengatakan bahwa pihaknya merencanakan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Nintendo tidak setuju dengan keputusan tersebut, karena Nintendo tidak melanggar hak paten iLife dan hak patennya tidak valid. Nintendo berharap dapat mengangkat isu-isu tersebut ke pengadilan negeri dan dengan pengadilan banding," ujar juru bicara Nintendo.
Konsol Nintendo Wii menjadi salah satu produk terpopuler mereka dalam beberapa tahun terakhir. Nintendo telah menjual lebih dari 100 juta unit Wii sejak merilisnya di tahun 2006. [Business Insider]
Baca Juga: Baru Pre-order, Nintendo Klasik Mini Ludes