Suara.com - Pesohor media sosial, Jonru Ginting, akhirnya buka suara setela dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis (31/8/2017) kemarin.
Melalui laman Facebook-nya, Jonru menulis telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan sejak malam tadi melalui media sosial Facebook.
"Sampai saat ini, belum ada panggilan resmi dari polisi," tulis Jonru pada Jumat (1/9/2017).
Ia juga mengklaim bahwa "sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya."
"Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya," tulis Jonru.
Lebih jauh dia bilang bahwa dirinya yakin berada "di jalan yang benar" dan akan berjuang hingga "tetes darah penghabisan."
"Mulai hari ini saya menginfaqkan jiwa dan raga saya untuk membela dan menyelamatkan NKRI," tulis Jonru.
Laporan atas Jonru dibuat pada Kamis di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dia disebut telah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Muannas Al Aidid, pihak yang melaporkan Jonru, mengatakan dalam laporannya telah melaporkan "semua akun" atas nama Jonru.
"Yang kami laporkan semua postingan selama periode Maret sampai Agustus 2017," jelas Muannas dalam percakapan via telepon dengan Suara.com.
Menurutnya unggahan-unggahan yang dilaporkan itu "diduga provokatif dan bernuansa SARA".
"Ada sentimen SARA dan kecenderungan untuk mempertentangkan antara etnis tertentu. Ini bukan kritik, tetapi sudah kepada menggiring opini publik. Dalam Undang-Undang ITE ini dilarang," tegas Muannas.
Sementara Polda Metro Jaya sendiri berjanji akan memproses laporan pengacara Muannas terhadap Jonru.
"Setelah itu tentunya dari kriminal khusus akan melakukan penyidikan kasus itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Langkah yang akan dilakukan penyidik yakni meminta keterangan Muannas, kemudian para saksi, dan saksi ahli mengenai apakah postingan Jonru mengandung unsur pidana atau tidak.
"Perkataan dia (Jonru) atau tulisan dia, apakah itu pidana apa bukan. Kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa enggak," ujar Argo.
"Step by step. Kita akan cek nanti. Semuanya dilakukan pemeriksaan," tutup Argo.
Dipolisikan, Jonru: Pengacara Papan Atas Akan Dampingi Saya
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 01 September 2017 | 19:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Video Orang Arab Saudi Ngamuk dan Pecahkan TV karena Timnasnya Dikalahkan Indonesia
20 November 2024 | 16:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI