Suara.com - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke kepolisian Metro Jaya, Jakarta karena dituding telah melakukan hate speech atau ujaran kebencian di media sosial.
Dalam surat laporan yang beredar di media sosial Twitter, Kamis (31/8/2017), Jonru disebut telah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelapor sendiri, berdasarkan dokumen itu, adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai advokat. Sementara saksi dalam laporan itu adalah Slamet Abidin dan Guntur Romli.
Laporan Polisi
— KICAU SAYA (@Kicau_Saya) August 31, 2017
Pelapor:Muannas Al Aidid, SH
Terlapor:Jonru Ginting
Korban:Masyarakat Indonesia
Perkara:Hate Speech melalui media elektronik pic.twitter.com/ZLMe6V4w6G
Muannas Al Aidid, ketika dihubungi via telepon di Jakarta, mengakui telah melaporkan "semua akun" atas nama Jonru.
"Yang kami laporkan semua postingan selama periode Maret sampai Agustus 2017," jelas Muannas.
Menurutnya unggahan-unggahan yang dilaporkan itu "diduga provokatif dan bernuansa SARA".
"Ada sentimen SARA dan kecenderungan untuk mempertentangkan antara etnis tertentu. Ini bukan kritik, tetapi sudah kepada menggiring opini publik. Dalam Undang-Undang ITE ini dilarang," tegas Muannas.
Ia juga mengatakan bahwa laporan ini dibuat karena kegelisahan publik terhadap ujaran-ujaran kebencian di media sosial sudah semakin marak, sementara tanggapan dari pemerintah masih sepi.
"Laporan ini dibuat sehingga pemerintah tak lagi beralasan tidak ada laporan dari masyarakat (soal ujaran-ujaran kebencian di media sosial)," imbuh dia.
Hingga berita ini ditayangkan, Jonru sendiri belum memberikan tanggapan. Suara.com telah mencoba menghubungi Jonru melalui telepon, tetapi belum tersambung.